WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan para pelaku usaha tak tergoda melakukan suap ke penyelenggara negara untuk memuluskan bisnisnya. Para pelaku usaha harus mengedepankan praktik bisnis yang kompetitif dan bersih.
“Mari kita ciptakan dunia usaha yang iklimnya tidak mendorong Anda untuk menyuap,” kata Nurul Ghufron dalam audiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (3/9).
Ghufron mengatakan pelaku usaha dari pihak swasta mendominasi tersangka korupsi yang ditangkap KPK. Berdasarkan data KPK pada 2004 hingga 2022, individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 367 orang atau sekitar 26%.
Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Tersangka Suap Rektor Unila Karomani
Angka itu lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang. Sedangkan, kepala daerah yang ditersangkakan KPK sebanyak 170 orang.
“Sementara, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK sebanyak tujuh korporasi,” jelas Ghufron.
Kondisi tersebut, ucap Ghufron, mendorong KPK untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta. Lembaga Antikorupsi menelusuri penyebab dan melakukan pencegahan di titik tersebut.
“Kehadiran KPK tidak hanya untuk menangkap di hilir, tetapi juga menelusurinya di hulunya. Akar masalahnya seperti apa, itulah yang kami dalami untuk lakukan perbaikan,” pungkasnya.(OL-5)