Jakarta –
Kasus penembakan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob atas dugaan pelanggaran kode etik. Lalu, yang terbaru, Brigadir Ricky menjadi tersangka pembunuhan berencana. Pimpinan Komisi III DPR meminta kasus ini tidak didramatisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut polisi telah bergerak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini. Sahroni mengingatkan masyarakat untuk menghindari spekulasi liar karena bisa merugikan berbagai pihak.
“Dalam kasus ini, alangkah baiknya jika kita serius saja ke proses penyidikan. Toh kita lihat polisi juga bergerak cepat dalam memeriksa, merilis tersangka, dll. Jadi kita percayakan pada polisi, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Sahroni menyebut asumsi liar yang muncul tentunya hanya akan merugikan seluruh pihak yang terlihat, baik dari pihak keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J, Bharada E, dan pihak-pihak lain yang tengah menjalani pemeriksaan.
“Saya harap kita semua jangan mencari-cari atau bahkan mengarang gosip drama dalam kasus ini. Ini kasus kriminal serius, bukan drama infotainment. Pertaruhannya psikis banyak keluarga dan juga kredibilitas kepolisian”,” demikian Sahroni.
Kasus Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8).
Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Selain Brigadir Ricky, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Yoshua. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak Video ‘Update Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana’:
(gbr/fjp)