Iklan

Halaman

Kapan Tarif Listrik 3.000 VA Naik? Menteri ESDM Bilang Begini

Senin, 23 Mei 2022, Mei 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T09:15:06Z


Davos

Pemerintah mau menaikkan tarif listrik khusus pelanggan 3.000 VA ke atas. Kapan kenaikan tarif listrik itu dilakukan?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif buka suara mengenai hal itu. Dia mengatakan, aturan pemerintah terkait kenaikan tarif listrik tersebut harus dibuat terlebih dahulu.

“Saya rasa mungkin ini kan harus dibuatkan peraturan pemerintahnya. Mungkin dalam beberapa bulan lah,” ujar Arifin saat ditemui di sela-sela acara World Economic Forum di Davos, Swiss, Minggu (22/5/2022).

Arifin tidak menyebut waktu pasti kapan berlaku kenaikan tarif listrik tersebut. Yang pasti, katanya, kenaikan tak akan dilakukan pada bulan Mei ini.

“Bulan (Mei) ini kan sudah habis. (Bulan depan) kemungkinan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan rencana tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah. Lebih lanjut, dia mengatakan sejak 2017, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.

“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” jelasnya.

(zlf/dna)



Sumber Berita

Komentar

Tampilkan

Terkini

Nasional

+